Bengkalis, detik45.com — Polsek Mandau menggerebek tempat hiburan malam di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan menyita 93 butir ekstasi, Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.
Operasi dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo. Polisi menyebut penindakan ini bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona mengatakan dua perempuan diamankan dalam operasi tersebut, yakni FA 32 tahun dan RM 28 tahun.
“Total barang bukti sebanyak 93 butir ekstasi, tiga butir ditemukan pada F.A. dan 90 butir lainnya dalam kamar milik seorang berinisial A,” kata Primadona, Sabtu, 28 Maret 2026.
Selain itu, polisi menyita satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Primadona mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Tim Opsnal Reskrim menyelidiki laporan itu lalu menggerebek lokasi.
Saat penangkapan, FA menyimpan ekstasi dalam bungkus rokok. “Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO,” ujar Primadona.
Pengembangan mengarah ke sebuah kamar, tempat polisi menemukan RM bersama puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di Bengkalis.[ril]
Leave a Reply