Bengkalis, detik45.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin malam, 27 Juli 2026.
Polisi menangkap tiga pria berinisial M.A, 30 tahun, A.A, 27 tahun, dan Y.I, 29 tahun, dalam dua penindakan saat tim Opsnal Satres Narkoba bersama personel Polsek Bantan menggelar patroli di Jalan Utama, Desa Bantan Air.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan petugas menghentikan M.A. karena menilai gerak-geriknya mencurigakan. Saat memeriksanya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,70 gram yang dia simpan di saku celana belakang. Petugas juga menyita dua telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
Sekitar pukul 23.25 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama terhadap dua pria lainnya. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,11 gram dari pemeriksaan tersebut. Petugas juga menyita dua telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna coklat.
Kepada penyidik, ketiga pria itu mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih ditelusuri polisi.
“Penangkapan ini masih menjadi bagian awal dari pengembangan. Kami menduga ada pihak lain yang memasok narkotika tersebut dan saat ini masih kami telusuri keberadaannya,” kata Tidar, Rabu, 29 Juli 2026.
Ketiga pria itu kini menjalani pemeriksaan di Markas Polres Bengkalis. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung methamphetamine. [ril]
Leave a Reply