Tiga Jam, Polisi Tangkap Empat Pria dalam Kasus Sabu Bengkalis

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.
📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka dan barang bukti dalam tiga penindakan dugaan kasus narkotika.

Bengkalis, detik45.com Polisi menangkap empat pria dalam tiga perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 8 Agustus 2026. Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan tiga penindakan dalam waktu tiga jam, mulai pukul 00.30 hingga 03.30 WIB.

Polisi mengembangkan dua perkara tersebut dan menemukan nama U serta PH sebagai pemasok sabu yang diduga menyuplai para tersangka. Penyidik kini memburu keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendatangi sebuah hotel di Desa Bumbung. Petugas menangkap DR, 41 tahun, di lokasi tersebut.

Polisi sebelumnya mencari DR karena namanya muncul dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil pengembangan perkara mengarah pada dugaan keterlibatan DR dalam peredaran sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan DR. Polisi juga mencari informasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan perkara tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar I Made.

Petugas membawa DR ke Polsek Mandau. Penyidik memeriksa DR dan melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga mengecek kondisi kesehatan dan urine DR.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke Jalan Baru Duri 13, Gang Merdeka, Desa Bumbung. Petugas menangkap DHA, 27 tahun, dan YS, 44 tahun.

Polisi menangkap keduanya setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat menggeledah DHA dan YS, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dalam kotak rokok.

Petugas juga menyita dua telepon seluler, satu plastik pack, dan uang tunai Rp150 ribu.

DHA atau YS kemudian mengaku kepada penyidik bahwa mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U. Polisi langsung memasukkan nama U ke dalam DPO dan melanjutkan pencarian terhadapnya.

Petugas membawa DHA dan YS ke Mapolsek Mandau bersama barang bukti. Penyidik memeriksa keduanya untuk melanjutkan proses hukum.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak di Desa Bumbung. Petugas menangkap PPS, 40 tahun, di Jalan Baru Duri 13.

Polisi menangkap PPS setelah menyelidiki informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu. Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di dalam celana yang berada di belakang pintu kamar.

Petugas juga menyita dua telepon seluler, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, dan uang tunai Rp480 ribu.

PPS mengaku kepada penyidik bahwa PH memasok barang tersebut kepadanya. Polisi kemudian memasukkan nama PH ke dalam DPO dan mencari informasi untuk mengungkap pihak lain yang terhubung dengan perkara itu.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan polisi akan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” ujar I Made.

Polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap PPS. Penyidik juga menggunakan ketentuan hukum pidana lain yang berlaku dalam menangani perkara tersebut.

Polsek Mandau memasukkan tiga penindakan itu ke dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polres Bengkalis mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada kepolisian melalui Call Center 110.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*