
SINGINGI, detik45.com – Asnawi Alias Sahak (43), warga Desa Logas Hilir , Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Merupakan lelaki bejad yang tak bisa menahan nafsu birahinya, Bagaimana tidak, saat sang isteri tidak bereada dirimah, Asnawi melampiaskan Nafsu birahinya terhadap anak tirinya, yang lebih bejadnya, Asnawi Tega menghamili anak tirinya , Yang berusia 14 tahun, hingga hamil lima bulan. Akibat perbuatannya, Asnawi Pria Aceh tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Singingi.
Peristiwa ini terjadi pada awal 2019 yang lalu, saat Famel lia (korban) masih berumur 13 tahun semasa menginjak kelas VI sekolah dasar, tidak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejad nya bahkan berulang kali, sehingga pada April 2020 yang lalu, Famel lia yang dibawa cek USG oleh ibu kandung korban ke klinik malika di Teluk Kuantan, yang juga ditemani oleh pelaku ( ayah tiri korban), hal yang mengejutkan, ternyata Famel Lia tengah berbadan dua ( hamil 5 bulan).
Sebelum hamil, Pelaku Melihat Famel Lia yang tetap bungkam dan tidak menceritakan perbuatannya itu, aksi Asnawi semakin menjadi-jadi dan terus-menerus menggauli anak tiri nya setiap ibu kandung korban tengah keluar rumah, bejat memang, kurang lebih satu tahun sang bapak tiri menyetubuhi anak tirinya, tak kunjung di ketahui ibu korban.
Namun, Aksi bejat ayah tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tiri nya tersebut terungkap pada Minggu 14 juni 2020, setelah Famel Lia ( korban ) mengakui pria yang telah membuat dirinya Hamil adalah perbuatan ayah tirinya saat di tanya saudari sunarti yang merupakan tetangga korban.
Tau akan perbuatan keji Suami nya, Sukasmi (34) ( ibu korban dan isteri pelaku) Melaporkan perbuatan suaminya bersama Sunarti ( 48) ke Polsek Singingi Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan korban, Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap tersangka dan mengamankan pelaku ke dalam sel tahanan Polsek Singingi Senin,(15/06/2020) malam.
Dalam pemeriksaan polisi, Asnawi alias Sahak mengaku melakukan perbuatan bejatnya, hal itu dibenarkan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH kepada RIAUKontraS.Com Via WhatsApp.
” Benar telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur, atas perbuatan pelaku sudah kita periksa dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 76 huruf d jo pasal 81ayat (1) UU-RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU-RI Nomor 23 tahun 2002, untuk perlindungan anak dibawa umur,” terang Asdi
( YN)
Leave a Reply