Gugatan Pemberhentian Kepala Dusun II Efori Gea di PTUN Medan Sedang Berjalan, Kades Sifahandro Mengangkat Kepala Dusun II Tanpa Ada Rekomendasi Camat Sawo

Utara, detik45.com – Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim Gea, mengangkat dan memberhentikan Kepala Dusun II tanpa ada rekomendasi Camat Sawo, kabupaten Nias Utara.

Sedangkan kasus pemecatan kepala dusun II Desa Sifahandro tanpa ada rekomendasi yang dilakukan secara sepihak oleh Budiman Alim Kades sifahandro. Kasusnya sedang ditanganin oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan diketahui, Budiman Alim sudah dua kali mangkir dipersidangan.

Bahkan Budiman Alim bukan menghargai jalannya persidangan yang sedang berlangsung saat ini, dengan Egonya tinggi, Budiman Alim malah sebaliknya membuat keputusan baru mengangkat kepala Kepala Dusun II Desa Sifahandro, tanpa juga memerlukan rekomendasi dari Camat sawo kabupaten Nias Utara pada tanggal 25/10/2021.

Putusan pemberhentian kepala Dusun II atas nama Efori Gea telah di gugatan di pengadilan tata usaha negara medan, dan sedang dalam proses persidangan. Namun Budiman Alim Gea tidak pernah menghormati proses hukum yang sedang tidangani oleh PTUN saat ini.

Pemberhentian kepala Dusun II atas nama Efori Gea jelas melanggar Perda nomor 3 tahun 2017 dan Sebagaimana dalam Perubahan Perda No. 13 Tahun 2018 dan perundang – undangan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat Desa baik dalam peraturan Permendagri No : 67 tahun 2017.

Sebagai mana di atur dalam undang – undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua di atas PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di atas perubahan dari Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Dalam Perda tersebut memuat tentang Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagaimana termuat pada pasal 16 ayat 1 dan ayat 6.

Pantauan Awak media yang langsung mewawancarai mantan kepala Dusun II Efori Gea Desa Sifahandro pada hari minggu 31/10/2021 menyatakan bahwa Kepala Desa Sifahandro jelas – jelas melanggar aturan yang ada ” Iya bang bukan perihal senang atau tidak senang tetapi hal ini, berbicara tentang peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara yang sudah berkekuatan Hukum, dan sanksi bagi kepala Desa yang melakukan pelanggaran tentang Perda sudah tentu ada konsekwensinya. Bisa saja berujung pemecatan.

Menurut Efori bagi oknum Kepala Desa yang terlalu bar bar dan melakukan keputusan sepihak yang merugikan pihak lain” Tentu Kepala Daerah Cq. Dinas Terkait harus bijak menelaah setiap keputusan kepala Desa, agar jangan membuat suatu bumerang di tengah – tengah Pemerintah Desa”.tegasnya

Untuk keseimbangan pemberitaan Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sifahandro melalui telepon selulernya, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya lagi mengikuti acara mohon maaf. Sehingga awak media belum mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa Sifahandro.

Penulis: Emos Gea

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*