Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 14 Unit Truk Tonase Berat

Ket Foto : Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak Tegas Kendaraan Truk Tonase Besar Yang Melanggar Rambu Larangan Kendaraan Tonase Berat Di Jalan HR Subrantas, Panam (Foto: Humas Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU, Detik45.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan Truk Tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan Tonase berat, Rabu (08/6/2022).

Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan HR Subrantas, Panam. Selain melakukan penindakan personil Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas. Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P. SSos, SIK mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para Sopir Truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat,” tegas Kasat Lantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat dilakukan dengan cara Patroli mobile sejak Pagi hari dan sebanyak 14 Truk bertonase berat dilakukan penindakan Tilang. Penindakan terhadap kendaraan Tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*