
Pekanbaru, detik45.com – Seorang pria berinisial HA (35), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir usai membobol sebuah rumah kosong milik warga di Jalan Kurnia III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (5/4/2025) malam.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol H. Budi Pramana, S.Psi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, YS (72), melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain satu unit mobil Panther warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki TS, satu unit sepeda balap merek Collosus, serta barang-barang berharga lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (7/4/2025) pagi, petugas mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannya di Jalan Sekolah, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Marco P, S.H, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia juga menyebutkan bahwa barang hasil curian sempat disimpan di beberapa tempat berbeda. Polisi pun berhasil mengamankan seluruh barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti tang potong dan obeng.
“Tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Budi Pramana.
Leave a Reply