Keadilan Tak Boleh Menunggu Viral: Polri, Martabat Warga, dan Tanggung Jawab Negara di Ruang Digital

Oleh: Meki Wahyudi, S.I.K. Serdik Sespimen Angkatan ke-67

Detik45.com – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah

A. Pendahuluan

Keadilan menghadapi persoalan mendasar ketika penderitaan seseorang baru memperoleh perhatian setelah disaksikan banyak orang. Dalam kehidupan digital, sebuah pengaduan dapat menjangkau jutaan pengguna, menggerakkan solidaritas, dan mendorong respons institusi. Namun, di balik kemampuan tersebut terdapat pertanyaan yang patut direnungkan: bagaimana nasib warga yang tidak mempunyai pengikut, tidak mampu menyusun narasi yang menarik, atau memilih menjaga kerahasiaan pengalaman buruknya? Pertanyaan ini menyentuh dasar kehidupan bernegara karena hak atas perlindungan melekat pada manusia, terlepas dari kemampuan seseorang menarik perhatian publik.

Ruang digital telah memperluas kesempatan masyarakat untuk berbicara mengenai pengalaman berhadapan dengan hukum. Keluhan yang sebelumnya terbatas dalam percakapan pribadi dapat menjadi pengetahuan bersama. Rekaman, kesaksian, dan dokumen memungkinkan publik mengawasi pelaksanaan kewenangan. Perkembangan tersebut mempunyai nilai demokratis karena membuka ruang koreksi terhadap pelayanan negara. Pada saat yang sama, arus informasi dapat membawa tuduhan yang belum diperiksa, menghilangkan konteks peristiwa, serta memperbesar kerugian bagi orang yang identitasnya tersebar. Pemolisian menghadapi tanggung jawab untuk mendengarkan suara masyarakat sambil menjaga ketelitian proses hukum.

Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kedua ketentuan tersebut memberikan landasan untuk memahami hubungan antara keterbukaan ruang publik dan tanggung jawab pelayanan negara. Masyarakat mempunyai hak menyampaikan pengalaman, sedangkan institusi berkewajiban memberikan perlakuan yang adil tanpa menggantungkan perhatian pada besarnya sorotan. Bagi Polri, persoalannya ialah memastikan setiap pengaduan memperoleh pemeriksaan yang layak, termasuk pengaduan yang disampaikan secara sederhana dan jauh dari perhatian media.

B. Pembahasan

Fenomena no viral, no justice perlu dibaca sebagai kritik terhadap pengalaman memperoleh keadilan. Ungkapan tersebut mengandung dugaan bahwa perhatian institusi lebih mudah bergerak ketika suatu perkara menimbulkan tekanan publik. Dugaan itu harus diperiksa melalui fakta pelayanan, tetapi keberadaannya sendiri memberi alasan untuk mengevaluasi akses pengaduan, kejelasan tindak lanjut, dan cara petugas berkomunikasi. Ketika warga merasa perlu mengundang keramaian agar didengarkan, terdapat pengalaman yang perlu dipahami sebelum institusi memberikan penilaian terhadap cara warga menyampaikan keluhan.

Akademisi komunikasi Ida Ri’aeni, dalam forum edukasi publik Komisi Yudisial pada Juli 2025, memaknai fenomena tersebut sebagai kritik atau sinisme terhadap penegakan hukum yang dianggap memerlukan tekanan viral. Ia juga mengingatkan bahwa perhatian publik dapat membantu mengangkat suatu kasus, tetapi tekanan sosial membawa risiko bagi objektivitas proses hukum. Dalam forum yang sama, akademisi hukum Elya Kusuma Dewi menyoroti peran media sosial dalam memperluas kesadaran hukum dan pengawasan masyarakat. Kedua pandangan ini memperlihatkan bahwa ruang digital mempunyai fungsi pengawasan sekaligus memerlukan tanggung jawab dalam penggunaannya. Bagi kepolisian, tanggapan yang tepat perlu mencakup pemeriksaan substansi keluhan dan pemeliharaan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan filosofisnya terletak pada hubungan antara perhatian dan pengakuan. Perhatian publik bersifat berubah-ubah; ia dapat berpindah mengikuti peristiwa baru. Pengakuan terhadap hak warga harus mempunyai keteguhan yang berbeda. Seseorang tetap berhak memperoleh pelayanan meskipun pengalamannya tidak menarik perhatian banyak orang. Karena itu, mutu pemolisian perlu dinilai pula dari kemampuan institusi menjangkau persoalan yang sunyi: laporan yang berulang kali belum jelas tindak lanjutnya, korban yang kesulitan menjelaskan kejadian, atau keluarga yang tidak memahami prosedur. Di tempat semacam itulah persamaan di hadapan hukum diuji dalam bentuk yang paling konkret.

Kesetaraan pelayanan tidak mengharuskan seluruh laporan ditangani dengan tindakan yang seragam. Ancaman terhadap keselamatan membutuhkan respons segera, sedangkan persoalan lain memerlukan pemeriksaan sesuai karakter dan kewenangannya. Yang harus dijaga ialah dasar penentuan prioritas. Tingkat bahaya, kebutuhan perlindungan, kerentanan korban, dan risiko hilangnya bukti merupakan pertimbangan yang dapat dijelaskan. Jumlah penonton atau popularitas pihak yang terlibat tidak mempunyai kedudukan yang sama sebagai dasar kebutuhan hukum. Dalam penerapannya, informasi viral dapat menjadi petunjuk awal yang harus diperiksa, sementara keputusan tetap memerlukan fakta dan alasan yang sah.

Pada sisi lain, perhatian publik tidak boleh berkembang menjadi penghukuman sebelum pembuktian. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut mempunyai arti dalam komunikasi kepolisian. Penyampaian perkembangan penanganan perlu membedakan laporan, dugaan, temuan pemeriksaan, dan fakta yang telah dibuktikan. Ketelitian bahasa melindungi masyarakat dari kesimpulan yang terlalu dini serta menjaga agar proses hukum tidak kehilangan kewibawaannya akibat pernyataan yang mendahului bukti.

Kemajuan teknologi memperbesar kebutuhan akan pertimbangan manusia yang bertanggung jawab. Dalam kuliah umum pada Juni 2025, Prof. Sunarto menekankan bahwa penggunaan teknologi dalam profesi hukum harus diarahkan untuk mencapai keadilan dan disertai integritas. Ia juga menyoroti kedudukan nalar serta nurani dalam pekerjaan mengadili. Meskipun pandangan tersebut disampaikan dalam konteks peradilan, relevansinya bagi pemolisian dapat ditarik pada kebutuhan memeriksa informasi digital secara cermat. Teknologi membantu menghimpun dan mengolah informasi; penilaian mengenai keabsahan, konteks, dan akibat penggunaannya tetap menjadi tanggung jawab petugas sesuai kewenangan.

Keterbukaan juga mempunyai batas yang melindungi hak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan dasar bagi pengawasan masyarakat terhadap badan publik, sekaligus mengatur informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum atau mengungkap rahasia pribadi. Artinya, komunikasi yang dapat dipercaya membutuhkan penjelasan mengenai apa yang dapat dibuka dan mengapa sebagian informasi belum dapat disampaikan. Kerahasiaan harus mempunyai dasar, sementara keterbukaan harus mempertimbangkan akibat. Penjelasan tentang tahapan yang telah dilakukan sering kali lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada penyebaran rincian pribadi yang tidak diperlukan.

Perlindungan terhadap identitas menjadi semakin berarti ketika jejak digital dapat bertahan jauh lebih lama daripada perhatian publik terhadap suatu perkara. Nama, foto, alamat, atau pengalaman sensitif yang tersebar dapat menimbulkan kerugian bagi korban maupun pihak lain. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan mengenai hak subjek data dan kewajiban dalam pemrosesan data pribadi. Dalam penerapannya pada pelayanan kepolisian, penggunaan dan penyampaian data perlu diperiksa berdasarkan tujuan, dasar pemrosesan, serta kebutuhan pelaksanaan tugas. Kehadiran informasi di internet tidak dengan sendirinya membuat seluruh penggunaannya layak secara hukum dan etis.

Perbaikan yang dapat ditempuh Polri berangkat dari perjalanan warga ketika mencari pertolongan. Setiap pengaduan perlu mempunyai kejelasan penerimaan, penilaian awal, pihak yang bertanggung jawab, dan penjelasan tindak lanjut. Warga memerlukan informasi yang dapat dipahami mengenai tindakan berikutnya serta saluran untuk meminta penjelasan apabila mengalami kendala. Pencatatan yang tertib membantu pengawasan menemukan laporan yang terhenti, penundaan yang belum dijelaskan, atau kebutuhan perlindungan yang belum ditangani. Dengan demikian, sistem pengaduan dapat berfungsi sebagai sarana memastikan tanggung jawab pelayanan.

Evaluasi juga perlu memperhatikan perbedaan antara kecepatan menanggapi perkara yang ramai dan konsistensi melayani perkara sehari-hari. Apabila perhatian baru meningkat setelah suatu keluhan tersebar luas, institusi perlu menelusuri apa yang terjadi sebelumnya. Pemeriksaan dapat diarahkan pada akses pelaporan, kecukupan personel, komunikasi petugas, pembagian tanggung jawab, dan pengawasan. Tujuannya ialah menemukan sebab yang dapat diperbaiki. Keberhasilan penanganan suatu perkara akan mempunyai manfaat lebih luas apabila menghasilkan pembelajaran bagi pengaduan lain yang menghadapi hambatan serupa.

Masyarakat, pada gilirannya, perlu didukung untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Pendidikan hukum dapat menjelaskan cara menyimpan informasi, menyampaikan kronologi, melindungi identitas korban, dan membedakan pengalaman pribadi dari tuduhan yang belum teruji. Kepolisian dapat membangun komunikasi bersama perguruan tinggi, komunitas, dan media untuk memperluas pemahaman tersebut. Ruang digital yang sehat memungkinkan kritik disampaikan dengan kuat tanpa menghilangkan kehati-hatian terhadap hak orang lain. Dalam hubungan demikian, pengawasan publik membantu institusi memperbaiki diri, sedangkan institusi menunjukkan kesungguhannya melalui tindakan yang dapat diperiksa.

C. Penutup

Keadilan memperoleh makna ketika dapat dijangkau oleh warga yang paling terbatas kemampuannya untuk menarik perhatian. Kehadiran Polri perlu dirasakan melalui pelayanan yang mempunyai kepastian tindak lanjut, komunikasi yang jujur, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak. Ruang digital dapat membuka persoalan yang sebelumnya tersembunyi, tetapi tanggung jawab negara harus tetap bekerja ketika sorotan telah berpindah. Karena itu, pemolisian yang berkeadilan membutuhkan ketekunan menangani pengaduan sehari-hari, ketelitian memeriksa informasi, dan kesediaan memperbaiki hambatan pelayanan. Dari pengalaman itulah masyarakat memperoleh alasan untuk percaya bahwa hak mereka mempunyai tempat, bahkan ketika suara mereka belum didengar oleh banyak orang.

Daftar Pustaka

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2025, 29 Juli). Fenomena “No Viral, No Justice” sebagai Kritik Penegakan Hukum. Memuat pandangan Ida Ri’aeni dan Elya Kusuma Dewi dalam forum edukasi publik pada 25 Juli 2025.

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. (2025, 2 Juli). Ketua MA Tegaskan Hakim Tidak Dapat Digantikan oleh AI. Memuat pandangan Prof. Sunarto dalam kuliah umum di Universitas Udayana pada 30 Juni 2025.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*