Bengkalis, detik45.com – Polsek Pinggir membongkar peredaran sabu lintas provinsi dari Medan ke Bengkalis. Polisi menangkap dua pria berinisial AS, 38 tahun, dan MH, 25 tahun, bersama 19 paket sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan kasus itu bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi, tim opsnal menyelidiki sebuah rumah yang kerap menjadi lokasi transaksi.
Saat penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas mendapati kedua pelaku tengah memakai sabu.
“Tim mencurigai rumah itu setelah menerima laporan masyarakat. Saat penggerebekan, kedua pelaku sedang menggunakan sabu,” kata Agung, Minggu, 3 Mei 2026.
Petugas menyita 19 paket sabu seberat sekitar 4,72 gram dari AS. AS menyimpan sabu itu di dalam kotak permen. Polisi juga menemukan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas turut menyita satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dan dua telepon genggam Android. Kedua pelaku memakai telepon itu untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
Dari MH, polisi menyita satu set alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa narkotika.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MK yang masuk daftar pencarian orang atau DPO di Medan. MK mengirim sabu menggunakan bus, lalu perantara berinisial G menjemput barang itu di loket sebelum jaringan tersebut mengedarkannya di wilayah Serai Wangi.
Kasus ini memperlihatkan pola peredaran sabu lintas provinsi yang memanfaatkan jalur transportasi darat untuk memasok narkotika ke daerah. Polisi kini memburu MK dan G yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif amphetamine. Saat ini kami menahan keduanya beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir meminta masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurut dia, keterlibatan warga penting untuk menekan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110,” katanya.[ril]
Leave a Reply