Bengkalis, detik45.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kamis, 30 Juli 2026. Salah seorang diantaranya merupakan buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari lalu.
Ketiga pria itu berinisial S.A.D., 48 tahun, B.I., 34 tahun, dan J.S., 36 tahun. Polisi belum merinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Laporan itu menyebut sebuah pondok di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Desa Pematang Obo, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut sebelum menggerebek lokasi sekitar pukul 18.45 WIB,” kata Tidar, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Saat menggeledah pondok, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu seberat bruto 0,15 gram di dalam kotak rokok. Polisi juga menyita plastik klip bening, dua sendok sabu, kaca pyrex, gunting, korek api, perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga telepon seluler.
Menurut Tidar, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih masuk dalam pengejaran penyidik. Polisi belum mengungkap identitas maupun dugaan jaringan pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap ketiga pria itu menunjukkan positif methamphetamine. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing terduga pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan perkara tersebut.
“Ketiga terduga pelaku kini menjalani penahanan di Mapolres Bengkalis. Penyidik mempersangkakan mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Tidar.
Polisi menyatakan penyidikan belum berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan para terduga pelaku.[ril]
Leave a Reply