PEKANBARU, detik45.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada. Dugaan penyelewengan ini mencakup tata kelola keuangan sepanjang tahun 2016 hingga September 2025.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/972/X/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Provinsi Riau.
Menanggapi terbitnya surat penanganan perkara tersebut, Ketua DPD LSM GERAK Provinsi Riau, Emos Gea, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa langkah Ditreskrimsus Polda Riau merupakan angin segar bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD Riau yang selama ini terkesan menyembunyikan banyak persoalan internal.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Kapolda Riau dan Direktur Reskrimsus yang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dokumen SP3D yang kami terima menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas ke mana mengalirnya uang rakyat di PT SPR Trada selama hampir satu dekade terakhir,” ujar Emos Gea saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan surat resmi tersebut, tim penyelidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyusun serangkaian langkah progresif. Di antaranya adalah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen, analisis dokumen, wawancara/interview terhadap pihak-pihak terkait, pengecekan lapangan, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Emos Gea menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya menemukan indikasi kuat adanya pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel dan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian tidak ragu menindak siapa pun aktor intelektual di balik kasus ini.
“Aktor dan aliran dana bingkar. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini dugaan korupsi sistemik di tubuh BUMD. Kami dari LSM GERAK Riau akan mengawal ketat setiap tahapan penyelidikan ini agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua pihak yang terlibat, baik mantan direksi maupun pihak ketiga yang menikmati aliran dana tersebut, harus diperiksa secara transparan,” tegas Emos
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara terus berjalan di bawah penanganan Kanit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKP Resi Omlia, S.H., M.H., guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Team
Leave a Reply